7 November 2023 21:41
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Salah satu putusan MKMK menyatakan kalau Anwar Usman dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam Pemilu 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD, gubernur/bupati/wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiue di Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.
Mahkamah Kehormatan juga menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK. Mahkamah Kehormatan memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam memimpin pemilihan ketua MK baru.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly.
Mahkamah Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Anwar melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.