Lhokseumawe: Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 12 tersangka dan mengamankan 21 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyebut, enam tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sementara enam lainnya diduga menjadi penadah hasil curian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada di dalam rumah maupun yang diparkir di depan rumah korban.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di wilayah
Aceh Timur dan Kota Langsa, dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 21 unit sepeda motor berbagai merek, serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Di antaranya, sebuah kunci yang dimodifikasi menjadi kunci y dengan besi runcing, serta sebuah kunci l.
Enam tersangka pencurian dijerat pasal 476 juncto pasal 477 ayat satu huruf E, F, dan G KUHP. Sementara enam tersangka penadah dijerat pasal 591 huruf a juncto pasal 592 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima hingga tujuh tahun. (Alhadi Habibi/Fahmi Reza)