27 October 2026 16:46
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mendalami dugaan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang menjalankan kegiatan pertambangan di luar izin usaha yang dimiliki.
Bahlil mengatakan sejumlah perusahaan yang sedang didalami diduga merupakan perusahaan asing. Namun, ia belum mengungkapkan nama perusahaan maupun lokasi yang menjadi sasaran investigasi.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Selasa 27 Oktober 2026.
Ia menegaskan perusahaan harus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah. Izin perkebunan kelapa sawit, menurut Bahlil, tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha lain di luar peruntukannya.
“Dan ingat, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain di situ,” ujarnya.
Bahlil menambahkan, dirinya telah menerima laporan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum mengenai sejumlah perusahaan yang tengah didalami karena berpotensi melakukan kegiatan di luar izin usaha.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dalam konferensi pers yang sama, Bahlil juga menyampaikan perkembangan kebijakan ketahanan energi nasional, termasuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG), serta penghentian sebagian ekspor gas ke Singapura.
Bahlil menyebut Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 memberikan kepastian bagi pemerintah dalam pengadaan BBM dan LPG. Melalui skema kerja sama antarpemerintah (government-to-government) maupun pemerintah dengan badan usaha (government-to-business), pemerintah berharap proses pengadaan energi tidak lagi terhambat persaingan dengan pihak lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
Terkait ekspor gas ke Singapura, Bahlil menyatakan penghentian ekspor sebesar 31 juta kaki kubik hanya mencakup sekitar 8 persen dari total ekspor Indonesia ke negara tersebut yang mencapai 409 juta kaki kubik. Menurutnya, kebijakan itu diperkirakan mengurangi konsumsi gas Singapura sekitar 2 persen.
Ia juga menegaskan penghentian sebagian ekspor tersebut tidak melanggar kontrak karena Indonesia tetap memenuhi ketentuan minimum ekspor sebesar 91 juta hingga 92 juta kaki kubik. Keputusan itu, kata Bahlil, diambil untuk memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri, termasuk untuk mendukung pemeliharaan sumur di sejumlah lokasi, khususnya Batam.