Kemenkeu Pastikan Tak Ada Pungutan Pajak Baru pada 9 November

4 November 2026 13:11

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026 mendatang. Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) otomatis untuk setiap transaksi transfer antarbank dan penggunaan e-wallet.

Dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang tengah disoroti publik sejatinya adalah implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

"Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengklarifikasi hal ini pada 2 November lalu," tegas Suahasil, dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, Rabu 4 November 2026.
 


Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sistem SPPTDLN dirancang murni untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan untuk memajaki seluruh lalu lintas perpindahan dana masyarakat di dalam negeri.

Terkait layanan transfer domestik dan dompet digital, Suahasil mengingatkan bahwa PPN atas biaya jasa tertentu sebenarnya sudah lama diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 69 Tahun 2022. Pajak tersebut hanya dikenakan atas imbalan jasa atau biaya adminstrasi yang ditarik oleh penyedia layanan, bukan dihitung dari besaran nominal uang yang ditransfer oleh nasabah.

Isu mengenai pungutan pajak baru ini sebelumnya mencuat usai Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan adanya komitmen dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan cakupan pungutan pajak digital yang melibatkan perbankan, fintech, hingga e-commerce mulai 9 November 2026. Melalui penjelasan KSSK ini, pemerintah mengonfirmasi bahwa komitmen tersebut diwujudkan melalui sistem SPPTDLN yang menyasar transaksi asing, bukan transaksi harian masyarakat domestik.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X