4 November 2026 13:11
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026 mendatang. Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) otomatis untuk setiap transaksi transfer antarbank dan penggunaan e-wallet.
Dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang tengah disoroti publik sejatinya adalah implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
"Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengklarifikasi hal ini pada 2 November lalu," tegas Suahasil, dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, Rabu 4 November 2026.
Baca Juga :