180 Saksi Dikumpulkan dalam Kasus Lukas Enembe

12 June 2023 14:08

Lukas Enembe menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara online, Senin (12/6/2023). Tim kuasa hukum Lukas menyatakan telah mengumpulkan sekitar 180 orang dan ribuan barang bukti. 

Sidang Lukas Enembe yang digelar secara online tersebut atas rekomendasi dari KPK, dengan beberapa alasan salah satunya yaitu mengenai kesehatan Lukas. Pihak dari kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya menyampaikan bahwa Lukas ingin menghadirkan langsung sidang perdananya tersebut.

Dalam sidang tersebut akan menghadirkan 180 orang saksi dan ribuan barang bukti. Diketahui, Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)