7 August 2025 19:27
Juru bicara (jubir) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi membantah pembagian kuota haji tambahan melanggar undang-undang. Menurut Anna tidak ada pelanggaran atas pembagian kuota haji era Yaqut, dan keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku, jadi memang prosesnya cukup panjang," kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Anna mengatakan, Yaqut bisa memberikan keterangan detil soal dasar hukum pembagian kuota haji. Penjelasan akan dipaparkan kepada penyelidik KPK.
"Itu sebabnya beliau (Yaqut) memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan, karena itu bukan proses yang sekali jadi, jadi itu memang proses yang panjang," ucap Anna.
Baca juga: 2 Mantan Menteri Diperiksa KPK Hari Ini |