Baru Diangkat PPPK, Guru SD di Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa

4 October 2025 21:34

Makassar: Seorang guru SD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan rudapaksa anak didiknya sendiri. Kasus tidak terpuji ini menyisakan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku berinisial IPT (32) merupakan wali kelas sekaligus guru yang baru diangkat PPPK. Polisi mengungkap aksi tersebut dilakukan berkali-kali di
rumah pelaku dengan modus les private.

 



Korban bahkan diancam akan dihabisi jika membuka mulut. Kini guru SD pelaku rudapaksa tersebut telah ditahan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Kota Makassar. 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)