Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 19:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka dalam dugaan kasus suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Dalam perkara itu, eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah pernah disebut terseret, namun tidak menyandang status tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan peran mereka semua dalam kasus ini. Abdul Halim diperiksa karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur.
"Untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Rumah Abdul Halim pernah digeledah KPK dalam kasus ini. Penyidik KPK saat itu menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang diusut.
Menurut Asep, keterlibatan Abdul Halim tidak terjadi saat menjabat sebagai menteri. Penyidik membutuhkan informasi Abdul Halim untuk mendalam perkara yang sudah pada tahap penyidikan ini.
"Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini," ucap Asep.
Baca Juga :
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Kemudian, La Nyalla terseret karena pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Menurut Asep, ada dana hibah Jatim yang digunakan untuk pembangunan fasilitas yang terafiliasi dengan KONI Jatim.
"Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud," ujar Asep.
Sementara itu, Khofifah terseret karena merupakan pejabat tinggi di Pemerintahan Daerah (Pemda) Jatim. Khofifah diminta menjelaskan soal seluk beluk pengadaan proyek yang membagikan uang kepada pokmas ini.
"Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya dan lain-lainnya," kata Asep.
21 orang jadi tersangka
KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka berstatus sebagai penerima suap, salah satunya eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS). Sementara itu, 17 orang berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Empat tersangka sudah ditahan yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terjaring dalam penangkapan itu.
Dalam kasus ini, para tersangka sepakat memotong dana hibah yang didapat oleh pokir. Masyarakat cuma mendapatkan dana sebesar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran yang sudah dicairkan.
Koordinator lapangan (Korlap) ditugaskan untuk memotong dan membagikan uang itu kepada para tersangka. Aspirator mendapatkan dana paling awal dengan dalih ijon.
Kusnadi merupakan tersangka penerima suap terbanyak. Eks Ketua DPRD Jatim itu diduga mengantongi Rp32,2 miliar dalam periode 2019-2022.
Total, ada enam aset tanah dan kendaraan milik Kusnadi telah disita dalam kasus ini. Lokasinua ada di Tuban dan Sidoarjo, kendaraan yang disita yakni satu Mobil Mitsubishi Pajero.
Dalam kasus ini, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Can)