Kemenaker Jamin Hak Karyawan Sritex Terpenuhi

28 February 2025 15:16

Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjamin hak-hak karyawan PT Sritex Group terpenuhi usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemenaker akan terus memantau dan mendampingi para buruh.

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," ujar Immanuel, dilihat dari program Zona Bisnis Metro TV, Jumat, 28 Februari 2025.

Kepada Metro TV melalui aplikasi pesan, Immanuel mengaku sedang berada di Solo. Memastikan proses PHK berjalan sesuai prosedur.

Menurut Immanuel, sejatinya Kemenaker bersama buruh terus berkoordinasi dengan manajemen dan kurator untuk menemukan solusi terbaik agar menghindari PHK. Namun kurator yang ditunjuk pengadilan niaga memilih opsi PHK.
 

Baca: Suasana Haru Hari Terakhir PT Sritex Beroperasi, Karyawan Saling Pamit dan Berpelukan


Berdasarkan catatan Kemenaker hingga pagi tadi,  total karyawan Sritex yang terkena PHK mencapai 10.665 orang.  pada Januari 2025, kurator telah melakukan PHK terhadap 1.065 orang karyawan dari salah satu perusahaan grup Sritex, yaitu PT Bitratex Semarang.

Pada Februari ini, PHK terus dilanjutkan di sejumlah anak perusahaan Sritex, yakni PT Sritex Sukoharjo (8.504 orang), PT Primayuda Boyolali (956 orang), PT Sinar Panja Jaya Semarang (40 orang), dan PT Bitratex Semarang (104 orang).

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dikabarkan tutup per 1 Maret 2025 m. Ribuan karyawan bekerja untuk terakhir kalinya Jumat, 28 Februari 2025. "Jumat masih ada sidang terakhir peninjauan kembali di Semarang. Namun, dari hasil negosiasi, sudah ada kesepakatan. PHK diputuskan pada tanggal 26 Februari 2025. Namun, para pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, off-nya mulai 1 Maret. Mereka akan berhenti total," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Sampai saat ini nasib ribuan karyawan PT Sritex masih dalam pembahasan bersama kurator. Menurutnya, keputusan PHK menjadi kewenangan kurator. Namun ia memastikan para karyawan akan mendapatkan seluruh haknya sesuai ketentuan.

"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Insyaallah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Hanya premi bulan Februari ini yang belum dibayar," terangnya.









Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)