Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 14:15
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang Rp1.374.892.735.527 yang berasal dari terdakwa korporasi terafiliasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group kepada publik. Dana itu terkait kasus suap dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
“Pada sampai hari ini, mereka sudah menitipkan uang Rp1,3 triliun, seperti tertera,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.
Uang itu dititipkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk pelunasan uang pengganti, atau denda jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, dana itu masih kurang jika mengacu pada putusan sebelumnya.
“Ini masih proses kasasi, ya, nanti akan disesuaikan semuanya dengan putusan kasasi,” ujar Sutikno.
Baca juga: Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Dalam Kasus Vonis Lepas CPO |