Uang Rp1,37 Triliun dari Kasus Suap CPO Dipamerkan Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 14:15

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang Rp1.374.892.735.527 yang berasal dari terdakwa korporasi terafiliasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group kepada publik. Dana itu terkait kasus suap dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya.

“Pada sampai hari ini, mereka sudah menitipkan uang Rp1,3 triliun, seperti tertera,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.

Uang itu dititipkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk pelunasan uang pengganti, atau denda jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, dana itu masih kurang jika mengacu pada putusan sebelumnya.

“Ini masih proses kasasi, ya, nanti akan disesuaikan semuanya dengan putusan kasasi,” ujar Sutikno.
 

Baca juga: Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Dalam Kasus Vonis Lepas CPO

Pada putusan sebelumnya, Musim Mas Group diminta membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Sementara itu, Permata Hijau Group harus melunasi uang pengganti Rp937,5 miliar.

Musim Mas Group menitipkan Rp1,18 triliun untuk membayar denda atau uang pengganti dalam kasus ini. Sementara itu, Permata Hijau Group menyerahkan Rp186,4 miliar.

“Kalau putusannya nanti sesuai dengan tuntutan kami, tentunya di samping uang-uang yang sudah kita masuk ini, ada barang bukti juga yang bisa kita rampas untuk memulihkan (kerugian negara) itu semuanya,” ucap Sutikno.

Kedua grup korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diharap bisa membayar seluruh denda dan uang pengganti. Kejagung kini menyimpan dana itu, untuk nantinya diserahkan ke negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)