BNNP Sumbar Amankan 3 Penumpang Bus ALS Selundupkan Sabu

14 May 2025 11:29

Bukittinggi: Tiga penumpang bus ALS ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa tiga paket narkotika  golongan 1 Jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sepatu dan celana dalam.

Pelaku ditangkap pool ALS Bukittinggi setelah setengah jam dilakukan penggeledahan. Penumpang tersebut berasal dari Aceh. Mereka berinisial AL (41), seorang perempuan; N (24), perempuan; dan S (38), laki-laki.
 

Baca: Kurir Sabu Jaringan Malaysia Bawa 7 Kg Sabu Ditangkap di Tol Surabaya-Mojokerto


Dari penggeledahan, barang haram itu disembunyikan di berbagai tempat di tubuh pelaku, dengan modus penyamaran yang disembunyikan di celana dalam dan sepatu. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tiga paket besar sabu dengan  berat  kurang lebih 1,5 kilogram.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Dr Ricky Yanuarfi mengatakan, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)