Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, 4 WNI Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 11 February 2025 19:28

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran 135 kg sabu dari Thailand jaringan Fredy Pratama. Empat pelaku warga Aceh ditangkap.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa  menuturkan tersangka I berperan sebagai pengendali darat. Ia memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Biang untuk dibawa ke pinggir pantai.

Kemudian, I juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinsial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Peran I ini terungkap dari keterangan tersangka M.

Mukti mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi yakni Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB.

Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB

Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg. Selanjutnya, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit hp satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit hp Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

Keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)