Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Absennya termohon membuat majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai sikap KPK tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut siap menghadapi gugatan praperadilan.
"Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi pas hari ini kan kita lihat mereka yang menunda," kata Mellisa usai sidang.
Meski demikian, Mellisa menegaskan pihaknya tetap menghormati langkah KPK yang meminta penundaan. Namun, ia memastikan tim hukum akan mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai koridor hukum.
"Kami tetap menghargai bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini. Tapi tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik, dengan transparan," ujar dia.
Mellisa berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat melihat perkara secara jernih dan fokus pada aspek prosedural. Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dari sisi formil.
"Kami punya harapan yang sangat besar kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih, prosedural," ucapnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka memiliki konsekuensi hukum yang besar sehingga harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
"Betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang, ini akan menjadi persoalan," tegas Mellisa.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Pada sidang berikutnya, KPK akan dipanggil untuk kedua kalinya sekaligus menjadi kesempatan terakhir untuk hadir sebelum persidangan dilanjutkan.