Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas . Foto: Metrotvnews.com
Gus Yaqut: Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa Jemaah
Siti Yona Hukmana • 24 February 2026 13:23
Jakarta: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jemaah. Yaqut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antara, Selasa 24 Februari 2026.
Dia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi, sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia. Yaqut mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucap Yaqut.
Yaqut sedianya menjalani sidang perdana atas gugatan praperadilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Namun, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyebut sidang ditunda pada Selasa, 3 Maret 2026. Penundaan dilakukan atas permintaan termohon KPK.
Sementara itu, KPK meminta agar sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Budi menyebut empat persidangan yang berlangsung pada hari yang sama dengan sidang Yaqut, yaitu terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK mencegah tiga tersangka untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.