Medan: Seorang pedagang nasi goreng berinisial H-I ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di warung miliknya. Penangkapan pria berusia 44 tahun itu diwarnai kericuhan setelah pelaku melakukan perlawanan dan sejumlah keluarganya berupaya menghalangi petugas.
Penangkapan dilakukan di warung nasi goreng milik H-I di Jalan Tuasan, Medan Tembung. Dalam rekaman penangkapan, H-I terlihat melawan saat hendak dibawa petugas, sementara sejumlah ibu-ibu yang disebut merupakan keluarganya berupaya menghalangi proses penangkapan.
Petugas akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa H-I beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. Polisi menyita satu paket sabu yang disebut merupakan sisa dari beberapa paket yang sebelumnya telah dijual.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, H-I diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar satu bulan terakhir. Warung nasi goreng digunakan sebagai tempat untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkoba.
"Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan, Unit 2 khususnya, membekuk salah satu oknum penjual nasi goreng yang nyambi sebagai penjual narkoba di Jalan Tuasan Medan Tembung," kata Rafli.
Rafli menyebut H-I sempat melakukan perlawanan bersama keluarganya yang tinggal di warung tersebut saat petugas melakukan upaya penangkapan. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya keluar dari lokasi.
"H-I dan keluarga besarnya yang tinggal di warung makan itu sempat terjadi perlawanan yang cukup sengit terhadap tim yang melakukan tindakan hukum tadi. Namun berkat kemampuan tim dan kecermatan tim, bisa keluar dari daerah tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, H-I mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut hasil tes urine H-I menunjukkan positif metamfetamin.
H-I diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika pada 2019. Ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus kekerasan pada 2021.
Saat ini, polisi masih memburu seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada H-I di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. "Ada inisial RS di area Percut Sei Tuan sana bahwasanya RS sedang tim lakukan pengejaran, dan tentunya dalam waktu dekat kami akan segera ungkap inisial RS ini," kata Rafli.
Atas dugaan perbuatannya, H-I dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kembali menjalani hukuman penjara.