14 August 2024 14:05
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat Astri Megatari menyatakan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar di Pilgub Jakarta 2024. Mekanisme perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Jakarta ini masih dibah di Divisi Teknis KPU Jakarta.
"Mekanismenya kalau hanya ada satu pasangan calon yang sampai di akhir masa pendaftaran ini mendaftar, jadi kita masa pendaftarannya 27 sampai 29 Agustus, maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Astri, jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
| Baca juga: Djarot Tantang PKS Usung Ahok di Pilgub Jakarta |