KPU Bakal Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Hanya 1 Paslon di Pilgub Jakarta

14 August 2024 14:05

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat Astri Megatari menyatakan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar di Pilgub Jakarta 2024. Mekanisme perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Jakarta ini masih dibah di Divisi Teknis KPU Jakarta. 

"Mekanismenya kalau hanya ada satu pasangan calon yang sampai di akhir masa pendaftaran ini mendaftar, jadi kita masa pendaftarannya 27 sampai 29 Agustus, maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Astri, jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
 

Baca juga: Djarot Tantang PKS Usung Ahok di Pilgub Jakarta

Astri belum bisa menjelaskan informasi lebih lanjut. Sebab, hal itu masih dibahas dalam rapat bersama KPU RI. 

"Kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknisnya karena beliau yang sedang mengikuti rakor pencalonan ini," ujarnya. 

Seperti diketahui, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Seretak akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Hingga kini, ada satu paslon dari jalur independen yang masih menjalani verifikasi faktual tahap dua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)