Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki lima anggota Komite Badan Pengelola (BP) Tapera yang terdiri dari unsur menteri dan profesional. Kelima anggota BP Tapera tersebut menerima gaji pokok puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Aturan baru pemerintah yang mewajibkan para pekerja dengan gaji minimal setara UMR menjadi peserta Tapera menuai kritikan dariberbagai pihak. Pasalnya, kebijakan ini membuat pekerja harus menyisihkan 3 persen gaji per bulan yang tentu saja sangat memberatkan.
Salah satu kritikan datang dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bamsoet menyarankan agar pemotongan gaji atau penghasilan untuk Tapera ditunda. Penundaan dilakukan agar pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Sebaiknya dikaji kembali," ujar Bamsoet.
Terlepas dari banyaknya kritikan, pelaksanaan program Tapera akan diawasi dan dipantau langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera yang memiliki lima anggota komite. Lima anggota Komite BP Tapera ini antara lain:
- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
- Satu orang dariunsur profesional
Kelima anggota Komite BP Tapera ini memiliki sejumlah tugas, termasuk merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke Presiden.
Kelima anggota Komite BP Tapera tersebut akan menerima gaji pokok puluhan juta rupiah per bulan.
- Ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio Rp32.508.000/bulan
- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio Rp29.257.200/bulan
- Anggota unsur profesional Rp43.344.000/bulan
BP Tapera juga memliki satu orang komisioner dan empat deputi komisioner yaitu Heru Pudyo Nugroho sebagai Komisioner, Sugiyarto sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Doddy Bursman sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Sid Herdi Kusuma sebagai Deputi Komisoner Bidang Pemanfaatan Dana, dan Wilson Lie Simatupang sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.