BAHU NasDem Ajukan Perbaikan Bukti Dugaan Kecurangan Pilkada Bolmong ke MK

10 December 2024 09:25

Anggota Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perbaikan dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal itu dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024.

Dalam perbaikan tersebut, NasDem menyertakan tambahan alat bukti berupa surat keterangan dari kesatuan yang mengindikasikan adanya pasangan calon (paslon) yang tidak mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Menurut Ridwan, NasDem telah melakukan pendaftaran gugatan ke MK pada Kamis malam, 5 Desember 2024.

"Harapan kita adalah melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon dan melakukan pemungutan suara ulang," kata Ridwan.
 

Baca juga: BAHU NasDem Laporkan Pelanggaran Pilkada Bolmong & Gorontalo ke MK

Saat ini, pihaknya menunggu jadwal sidang dari MK sekaligus menyiapkan tambahan bukti lainnya, termasuk dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang kepala dinas. Ridwan juga menjelaskan dua jenis bukti utama yang diajukan NasDem ke MK. 

Pertama, bukti adanya cacat material dalam pencalonan salah satu paslon karena statusnya sebagai anggota DPRD terpilih yang belum mengundurkan diri secara resmi dari partai dan tidak menyerahkan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua, bukti berupa video yang memperlihatkan aksi money politics oleh kepala dinas yang bahkan telah tersebar luas di media televisi.

Sebagai informasi, Partai NasDem mengusung pasangan Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh dalam Pilkada Kabupaten Bolmong. Gugatan ini pun menjadi salah satu langkah penting bagi NasDem untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan di Bolmong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)