10 December 2024 09:25
Anggota Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perbaikan dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal itu dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024.
Dalam perbaikan tersebut, NasDem menyertakan tambahan alat bukti berupa surat keterangan dari kesatuan yang mengindikasikan adanya pasangan calon (paslon) yang tidak mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Menurut Ridwan, NasDem telah melakukan pendaftaran gugatan ke MK pada Kamis malam, 5 Desember 2024.
"Harapan kita adalah melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon dan melakukan pemungutan suara ulang," kata Ridwan.
Baca juga: BAHU NasDem Laporkan Pelanggaran Pilkada Bolmong & Gorontalo ke MK |