Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 21:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu melegalkan money politic. Lembaga Antirasuah menyebut money politic atau politik uang sebagai penyakit dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Ini kan money politic yang kemudian itu yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita, dan itu tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat, ketika kemudian harus memilih calon pemimpinnya yang benar-benar sesuai dengan apa yang akan dia perjuangkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut dia, usulan pelegalan money politic bertolak belakang dengan program hajar serangan fajar buatan Lembaga Antirasuah. Praktik uang panas itu juga bisa menjadi faktor utama korupsi jika calonnya sudah menjabat.
“Ketika dia menjabat, katakan lah Rp30 miliar sampai Rp50 miliar menjadi kepala daerah, ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsif selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah,” ujar Ali.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Perizinan Tambang Terkait Kasus Gubernur Malut |