Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direskrimum menyatakan terdapat tiga orang yang mengaku menjadi korban pelecehan Iwas alias Agus. Di antaranya sudah diperiksa penyidik. Menurut Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kemungkinan korban akan bertambah.
“Itu kan baru muncul Kalau yang dua korban yang kasus yang ini tadi. Dua korban sebelumnya telah kita lakukan pemeriksaan. Sekarang memang dia sebagai mahasiswi dan orang Sumbawa. Sementara yang lain akan kita dalami karena kita dapat informasi baru masuk ke KDD terkait dengan viral-viral. Ternyata ada yang merasa menjadi korban itu yang akan kita dalami,” kata Syarif Hidayat seperti dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 4 Desember 2024.
Sementara itu, Ketua Komite Disabilitas Daerah NTB atau KDD NTB Joko Jumadi menyebut selain tiga korban yang telah melapor dan dibuatkan berita acara pemeriksaan di kepolisian, ada tiga korban lainnya yang juga telah melapor.
Mirisnya ketiga korban menurut Joko masih anak-anak. “Selain tiga orang yang sekarang ini ada di dalam BAP pelaku kasus ini, kami saat ini juga menerima jadi tiga lagi yang diduga korban dan tiga ini adalah anak-anak. Yang ini masih kami dalami karena karena ini juga dari dari masyarakat yang menginformasikan ke kami, jadi kami coba akan dalamami sehingga dugaan yang tadi disampaikan kemungkinan besar korbannya memang akan akan ada penambahan,” kata Joko.
Kombespol Syarif Hidayat menegaskan bahwa I alias A sebagai tersangka kasus pelecehan seksual bukan tersangka pemerkosaan seperti informasi yang beredar sebelumnya. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan polisi menjut tersangka aksinya dengan mengancam untuk membuka aib korban jika tidak menuruti keinginan pelaku. Pelaku melakukan aksinya di salah satu homestay di Kota Mataram.
“Ada laporan masuk kepada kita kita lakukan proses penyelidikan di mana dalam proses penyelidikan ada fakta-fakta dan bukti-bukti. Kita tetapkanlah Agus sebagai tersangka,” kata Kombespol Syarif Hidayat.
“Kronologinya secara singkat bahwa pertemuan ini tidak sengaja bertemu di teras Udayana. Si korban bercerita mengungkapkan perasaannya yang dilalui. Lama-lama si pelaku mendengarkan terjadilah pembicaraan di sana. Sehingga ada perkataan yang membuat si korban ini merasa kalau saya tidak menuruti apa yang disampaikan oleh pelaku, kalau tidak mengikuti permintaan saya saya akan bongkar aib kamu. Terjadilah perbuatan apa apa perelecehan seksual itu,” ungkapnya.
Penetapan tersangka I alias A disebut sudah melalui tahapan yang cukup panjang dan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti diantaranya pakaian korban dan hasil visum korban.
Sementara itu I alias mempertanyakan soal penetapan
tersangka terhadap dirinya.
“Bagaimana saya melakukan hal keji seperti itu sedangkansaya tidak punya tangan. Saya tidak bisa buka baju, buka celana itu dibantu sama orang tua semuanya. Saya dituduh dengan memperkosa sampai saya dijadikan tahanan,” kata tersangka A.
Kementerian Sosial angkat suara atas kasus pria disabilitas asal Kota Mataram yang ditetapkan tersangka kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat atasan melecehkan mahasiswi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut pihaknya akan menemui korban atas kasus pelecehan itu. Gus Ipul juga meminta agar masyarakat tak terburu-buru mengambil kesimpulan atas kasus tersebut dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian.