Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar. Dok. Istimewa
Peradi Prof Dorong Perluasan Akses Pendidikan Profesi Hukum
Achmad Zulfikar Fazli • 2 October 2026 19:16
Jakarta: Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional mendorong peningkatan kualitas pendidikan calon advokat dan memperluas akses pendidikan profesi hukum di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal dari rencana besar membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di berbagai kota di Indonesia. UI dipilih sebagai mitra awal karena memiliki posisi penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia.
"Universitas Indonesia dalam sejarah republik ini menjadi universitas kebanggaan bangsa kita. Tokoh-tokoh UI ikut berjuang dalam memerdekakan kita,” kata Harris di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dia menegaskan kerja sama dengan UI bukan sebagai satu-satunya kolaborasi Peradi Profesional dengan perguruan tinggi.
"UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” ujar Harris.
Harris mengatakan pengembangan PKPA ke depan akan diarahkan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga ke sejumlah kota besar lain, seperti Makassar, Surabaya dan Medan.
“Kita akan masuk ke kota-kota besar, Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Jogja dan seluruh kota di Indonesia. Kita ingin perguruan tinggi menjadi mitra terdepan organisasi advokat,” kata Harris.
Peran Penting Perguruan Tinggi
Harris mengatakan perguruan tinggi berperan penting membangun kualitas pendidikan profesi advokat.
"Bagi Peradi Profesional, perguruan tinggi itu adalah mitra terdepan. Organisasi advokat tanpa perguruan tinggi itu tidak ada artinya,” tegas Harris.
Harris menyebut PKPA memiliki skala besar. Sebanyak 600 peserta mengikuti program tersebut.
Menurut dia, jumlah tersebut menjadikan PKPA sebagai salah satu penyelenggaraan dengan jumlah peserta terbesar dalam sejarah.
“Ini menjadi PKPA terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar, dengan 600 peserta,” ujar Harris.
Besarnya jumlah peserta tersebut, menurut Harris, menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat ,sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Dia mengatakan PKPA tidak boleh hanya menjadi tahapan administratif bagi calon advokat. Pendidikan harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan dan karakter calon advokat sebelum mereka menjalankan profesinya.
Harris menjelaskan penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari upaya merekrut calon advokat dengan standar kualitas yang lebih baik.
"Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan,” kata Harris.
Perkuat Materi dan Kualitas
Peradi Profesional tidak hanya mengejar jumlah peserta, tetapi juga berupaya memperkuat materi dan kualitas pengajar.
“Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan,” ujar Harris
Menurut dia, materi pendidikan juga harus mengikuti perkembangan hukum dan perundang-undangan.
“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” tutur Harris.
(1).jpg)
Ilustrasi. Medcom
Harris menyebut sejumlah paket perundang-undangan telah disahkan pada 2026. Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan materi PKPA harus terus diperbarui.
Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus.
"Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari Peradi Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi,” kata Harris.
Dia menilai organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun pendidikan profesi. Pendidikan dari sisi akademik perlu berjalan beriringan dengan pengalaman dan kebutuhan praktik profesi advokat.
Harus Miliki Etika Profesi dan Integritas
Harris juga menekankan calon advokat tidak cukup hanya menguasai teori hukum. Mereka harus memiliki etika profesi, integritas, serta kemampuan menjalankan proses beracara.
"Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara,” kata Harris.
Kemampuan beracara tersebut mencakup litigasi maupun non-litigasi. Bekal tersebut dinilai penting agar calon advokat memahami tanggung jawab profesinya ketika memberikan jasa hukum kepada masyarakat.