Jakarta: Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra Yuli Rahmawati mengatakan program pathway dalam sistem pendidikan di Australia tidak setara dengan Senior Secondary School atau Sekolah Menengah Atas (SMA). Penjelasan ini terungkap dalam sidang lanjutan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat 2 Oktober 2026.
"Pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik vocational education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan
Senior Secondary School," ujar Yuli, dalam program
Breaking News Metro TV.
Yuli kembali menjelaskan,
pathway merupakan sebuah program yang ditujukan bagi calon mahasiswa dengan berbagai karakteristik untuk menuju jenjang sarjana.
Terkait kasus ijazah Gibran, Yuli menyampaikan pihaknya tidak ada langkah-langkah khusus untuk menanganinya. Terlebih tugas utamanya menjalin hubungan diplomatik pendidikan antara Australia dan Indonesia.
"Namun, sebelum kejadian ini, kami menerima surat resmi dari salah satu media massa yang ditujukan kepada pak dubes untuk menanyakan keberadaan dokumen dan juga bagaimana proses penyampaian surat keterangan dari KBRI Canberra," ujar Yuli.
Surat dari media massa itu, kata Yuli, pihaknya sudah merespons secara resmi mengenai ketiadaan arsip yang ada di
KBRI Canberra. Termasuk juga bagaimana proses pemberian surat keterangan yang ada di KBRI Canberra.
Gugatan yang disidangkan di MK ini berakar pada persoalan sengketa terkait validitas syarat pendidikan atau ijazah sekolah menengah tingkat atas milik Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut dilayangkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.