DPR bersama pemerintah resmi menyelaraskan aturan terkait operasional serta ekosistem ojek online (ojol). Foto: Dok. Metrotvnews.com.
3 Kementerian Bentuk Forum Komunikasi Jalankan Perpres Ojol
Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2026 11:39
Jakarta: Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi bersama guna mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Forum lintas instansi tersebut bertugas mengoordinasikan penyusunan aturan turunan terkait penataan ojek online (ojol).
Tiga kementerian yang terlibat meliputi Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Forum ini berfokus menyelaraskan regulasi mengenai angkutan penumpang, penetapan tarif, hingga pengiriman barang dan makanan.
Baca Juga :
"Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 8 Oktober 2026.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan kesiapan pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi penetapan tarif oleh aplikator. Aturan ini dirancang demi meningkatkan pendapatan dan perlindungan para pengemudi.

Ilustrasi ojek online. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata Nezar.