KJP Plus Tahap II Gelombang II Mulai Cair 3 November 2026, Ini Rinciannya

Ilustrasi keuangan. Dok. Pexels

KJP Plus Tahap II Gelombang II Mulai Cair 3 November 2026, Ini Rinciannya

Gervin Nathaniel Purba • 4 November 2026 19:22

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II pada Selasa, 3 November 2026. Sebanyak 23.833 peserta didik penerima lanjutan telah dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan.
 
Melansir akun Instagram resmi @upt.p4op, penyaluran dana dilakukan secara bertahap kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan verifikasi.
 
Bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari SD, SMP, SMA, SMK hingga Sekolah Khusus (SKB).
 
Rincian Dana KJP Plus Tahap II 2026
 
Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
 
1. SD/MI/SDLB
 
Dana Personal Per Bulan: Rp250 ribu.
Tambahan SPP Swasta Per Bulan: Rp130 ribu.
Jumlah Penerima: 11.447 peserta didik.
 
2. SMP/MTs/SMPLB
 
Dana Personal Per Bulan: Rp300 ribu.
Tambahan SPP Swasta Per Bulan: Rp170 ribu.
Jumlah Penerima: 6.150 peserta didik.
 
3. SMA/MA/SMALB
 
Dana Personal Per Bulan: Rp420 ribu.
Tambahan SPP Swasta Per Bulan: Rp290 ribu.
Jumlah Penerima: 2.347 peserta didik.




KJP Plus Oktober 2026 Kapan Cair? Cek Estimasi Jadwal dan Rincian Bantuan

KJP Plus. Foto: Jakarta.go.id



 
 
4. SMK
 
Dana Personal Per Bulan: Rp450 ribu.
Tambahan SPP Swasta Per Bulan: Rp240 ribu.
Jumlah Penerima: 3.806 peserta didik.
 
5. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
 
Dana Personal Per Bulan: Rp300 ribu.
Tambahan SPP Swasta Per Bulan: -
Jumlah Penerima: 83 peserta didik.
 
Cara Memantau Pencairan KJP Plus
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dilakukan secara bertahap. Karena itu, penerima bantuan dapat memantau perkembangan penyaluran melalui akun Instagram resmi @disdikdki dan @upt.p4op.
 
Proses pencairan dana KJP Plus dilakukan langsung secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima manfaat. Orang tua atau wali murid diimbau untuk melakukan pemantauan saldo secara berkala melalui aplikasi Bank DKI maupun mesin ATM terdekat.
 
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu. (Natasya Dwi Putri)

(Gervin Nathaniel Purba)