Modus Pencurian 2 Mobil Boks di Duren Sawit Gunakan Korek Api

Rekaman kamera pengawas atau CCTV aksi pencurian mobil boks Ottoban Duren Sawit di Jalan Kolonel Sugiono, Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Modus Pencurian 2 Mobil Boks di Duren Sawit Gunakan Korek Api

Fachri Audhia Hafiez • 2 November 2026 19:16

Jakarta: Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membongkar modus operandi pencurian dua unit mobil boks di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak gembok dan kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membakar kabel kontak menggunakan korek api untuk menyalakan mesin.

"Tersangka S alias R, 23, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan truk boks tersebut dengan cara menggunakan kunci Letter T dan anak mata kunci untuk merusak kunci truk boks tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin, 2 November 2026.
 


Bayu mengungkapkan, pencurian tersebut dilancarkan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Ruko Malaya Country pada 11 September 2026, sedangkan lokasi kedua di area parkir Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono, pada 30 September 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S alias R mengamati situasi lingkungan serta mengincar kendaraan sasaran terlebih dahulu. Dalam bertindak, ia dibantu rekannya yang bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Pada aksi pertama, tersangka S bersama rekannya berinisial M menyasar mobil boks milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya yang terparkir di depan ruko. Setelah situasi dinilai aman, tersangka membobol kunci kendaraan menggunakan letter T.

"Selanjutnya tersangka S menggunakan korek api untuk membakar kabel kontak truk boks tersebut dan menyalakan truk boks lalu membawa kabur," ujar Bayu.


Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Medcom.id.

Modus serupa diulangi tersangka pada kejadian kedua di area parkir Ottoban Duren Sawit. Kali ini, tersangka S bekerja sama dengan rekannya berinisial A untuk menggasak mobil boks milik PT Petromas Kencana yang berada di dalam area berpagar. Tersangka lebih dulu merusak gembok pagar sebelum akhirnya membobol dan menyalakan kendaraan.

"Akibat pencurian tersebut, kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp275 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," jelas Bayu.

Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tersangka S alias R di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, anak mata kunci, obeng, dan perlengkapan kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Fachri Audhia Hafiez)