Puan Dorong Perbaikan Sistem Perlindungan Anak Imbas Maraknya Bullying

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Istimewa.

Puan Dorong Perbaikan Sistem Perlindungan Anak Imbas Maraknya Bullying

Gabriella Thesa Widiari • 20 October 2026 18:59

Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia. Hal ini merespons maraknya kasus perundungan (bullying) anak hingga menyebabkan kematian.

“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” sebut Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses. Selain itu, diperlukan pula penguatan pendampingan psikologis dan mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya,” kata Puan.

Lebih lanjut, Puan menyoroti kasus perundungan di Surabaya yang menyebabkan seorang anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun, Z, meninggal dunia. Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pengingat untuk menghadirkan perlindungan anak mulai dari lingkungan tempat tinggal.

“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan.

Menurut Puan, kasus ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan lingkungan sosial dalam melindungi anak yang memiliki keterbatasan fisik dan intelektual. Pemerintah dan masyarakat diminta memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan tersebut.

“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Puan.

Khusus bagi anak penyandang disabilitas, Puan menilai pendekatan pencegahan harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Langkah pencegahan ini memerlukan pemahaman mendalam dari lingkungan keluarga dan pendamping.

“Keluarga dan pendamping perlu memperoleh informasi mengenai cara mengenali tanda kekerasan, membangun komunikasi yang sesuai, dan mengakses bantuan profesional,” kata Puan.

Selain kasus di Surabaya, Puan menyinggung insiden kematian anak sekolah berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga dirundung oleh sejumlah kakak kelasnya. Tragedi di Surabaya dan Pemalang tersebut dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan anak hingga tingkat lingkungan terkecil.

“Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” kata Puan.


Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: dok. Antara. 

Maraknya kasus kematian anak akibat perundungan menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Puan menegaskan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama yang wajib dijaga oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

“Banyaknya kasus kematian anak akibat bullying harus menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Puan.

Puan berharap tragedi serupa tidak kembali terulang pada anak-anak di Indonesia. Kasus ini harus dijadikan dasar evaluasi menyeluruh dalam penguatan sistem perlindungan anak serta penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

“Peristiwa ini tidak boleh hanya berakhir sebagai perkara yang ditangani, tetapi juga harus menjadi dasar perbaikan nyata dalam perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas,” tutur Puan.

(Gabriella Thesa Widiari)