Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 18:57
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) belum bisa membeberkan alasan pencabutan vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo memenangkan kasasi dan bebas dari pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinan secara resmi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Pertimbangan tiga pembunuh Brigadir J lain yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak bisa dibeberkan. MA menunggu salinan resmi untuk membeberkannya ke publik.
"Mungkin dalam waktu dekat (sudah bisa dilihat pertimbangannya) tapi tidak bisa saya pastikan karena itu kepaniteraan," ucap Sobandi.
Empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup.
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.