Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 8 September 2023 07:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo pada Kamis, 7 September 2023. Dia diminta menjelaskan pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Didalami peran yang bersangkutan (Kuncoro) sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Kuncoro. Dia sempat membantah menerima uang haram terkait kasus itu saat kemarin.
"Enggak lah. Bukan ya, enggak tipe gitu saya. Demi Allah enggak ada lah saya (terima), demi Allah enggak ada sepeser pun enggak ada," kata Kuncoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Yakni, mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.