Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2023 12:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membawa kabur uang ke luar negeri. Informasi itu diulik dengan memeriksa Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut uang itu dipindahkan menggunakan pesawat jet. Duit sempat berpindah ke tiga kota.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 11 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang dibawa. Perpindahan itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas.
Sebelumnya, KPK meyakini Lukas Enembe membeli jet pribadi menggunakan uang haram. Transaksinya diyakini dilakukan di luar negeri.
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.