Kemenlu dan KJRI Monitor Kasus Perempuan WNI Dieksploitasi Secara Seksual di Dubai

Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: EPA

Kemenlu dan KJRI Monitor Kasus Perempuan WNI Dieksploitasi Secara Seksual di Dubai

Fajar Nugraha • 15 April 2025 13:19

Jakarta: Kementerian Luar Negeri dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana seorang pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai.

“Selama periode Januari-Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklajuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK. Dari 19 korban tersebut, tujuh telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedang 12 lainnya msh berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, Selasa 15 April 2025.

“Modus yang sering terjadi adalah PMI yang telah bekerja sebagai PLRT kemudian diiming-imingi gaji tinggi agar mau kabur dan pindah pekerjaan. Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK,” imbuh Judha.

Merespon berbagai kasus TPPO tersebut, KJRI Dubai telah bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum. KJRI juga telah siagakan nomor hotline dan shelter untuk respon cepat atas setiap pengaduan.

Sebagai langkah preventif, KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi dan awareness campaign terkait modus dan bahaya TPPO kepada kelompok PMI, tadbeer (agensi) dan komunitas masyarakat Indonesia.

KJRI Dubai bersama KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama erat dengan para tokoh masyarakat di tujuh Emirat di Uni Emirat Arab melalui pembentukan Tim Pendamping PMI.

Kemlu dan Perwakilan RI di UEA senantiasa mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabur dari majikan resminya.

Status ilegal akan menempatkan mereka menjadi rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual. Selain itu, sesuai Permenaker No. 260 Tahun 2015, Uni Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik (PLRT).

Terkait video seseorang bernama Eni Roheti, saat ini KJRI Dubai telah berhasil berkomunikasi dengam yang bersangkutan. Ibu Eni menyatakan tidak memiliki masalah di Dubai. Sedangkan kasus yang menimpa temannya telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke kepolisian setempat.

Hotline Pelindungan WNI KJRI Dubai: +971 56 332 2611.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)