KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2025 19:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, hari ini, 20 Agustus 2025. Dia mengaku memberikan keterangan yang diminta penyidik, dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB.
"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja," kata Ahmadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Pemeriksaan Ahmadi berjalan selama 8,5 jam. Ahmadi enggan memerinci pertanyaan penyidik, karena khawatir mengambil peran KPK dalam memberikan informasi kepada publik.
"Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," ucap Ahmadi.
Ahmadi mengaku tidak dicecar KPK soal kabar adanya pengondisian audit di BJB. Menurutnya, pertanyaan penyidik tidak terlalu banyak. Dia menyatakan siap hadir jika dipanggil lagi oleh KPK.
"Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itu kewajiban saya sebagai warga negara menjelaskan," kata Ahmadi.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya kejanggalan atas audit di PT Bank BJB. Masalah itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Baca: KPK Kembali Panggil Ahmadi Noor Supit Mendalami Korupsi di BJB |