Disita Terkait TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi

Konpers terkait TPPU judi online Hotel Aruss Semarang. Metrotvnews.com/Vania

Disita Terkait TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi

Vania Liu • 16 January 2025 14:52

Jakarta: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan Hotel Aruss terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol) masih beroperasi meski dua tersangka telah ditetapkan. Namin, Polri sendiri disebut masih terus mengkaji terkait kasus tersebut

"Hotel sementara masih beroperasi, kita akan lakukan audit dulu seberapa banyak yang sudah diterima hotel itu dari hasil operasional itu ke rekening FH makanya kita tambahkan, hasilnya masuk kesana lagi," ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.

Helfi mengatakan, pihaknya juga masih memantau lebih lanjut terkait rekapan transaksi yang masuk ke rekening FH. Oleh karena itu, hotel tersebut masih dibiarkan beroperasi.

"Tunggu nanti hasil penyelidikan untuk uang yang masuk dan keluar nanti kita sampaikan lagi," imbuhnya.
 

Baca juga: 

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hotel Aruss



Sebelumnya, Polri menetapkan dua tersangka atas kasus TPPU Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya disebut memenuhi dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Sementara tersangka yang kedua berinisial FH.

Helfi menjelaskan PT AJP adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel Aruss. Nanti hasilnya akan kembali kepada PT AJP.

Bareskrim Polri menyita uang Rp 103,2 miliar sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Uang ratusan miliar tersebut berasal dari 15 rekening yang diduga terlibat dalam kasus TPPU itu. Selanjutnya Helfi mengungkap ada 17 rekening juga diblokir akibat terdeteksi terlibat dalam kasus tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)