Konpers terkait TPPU judi online Hotel Aruss Semarang. Metrotvnews.com/Vania
Vania Liu • 16 January 2025 14:52
Jakarta: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan Hotel Aruss terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol) masih beroperasi meski dua tersangka telah ditetapkan. Namin, Polri sendiri disebut masih terus mengkaji terkait kasus tersebut
"Hotel sementara masih beroperasi, kita akan lakukan audit dulu seberapa banyak yang sudah diterima hotel itu dari hasil operasional itu ke rekening FH makanya kita tambahkan, hasilnya masuk kesana lagi," ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.
Helfi mengatakan, pihaknya juga masih memantau lebih lanjut terkait rekapan transaksi yang masuk ke rekening FH. Oleh karena itu, hotel tersebut masih dibiarkan beroperasi.
"Tunggu nanti hasil penyelidikan untuk uang yang masuk dan keluar nanti kita sampaikan lagi," imbuhnya.
Baca juga:
Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hotel Aruss |