Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 20:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investment Management (IIM), sebagai tersangka korporasi dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik langsung melakukan penggeledahan mencari bukti, hari ini, 20 Juni 2025.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat (mobil),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.
Budi mengatakan penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Budi enggan memerinci tempat, atau kantor yang disambangi penyidik.
“(Penggeledahan ini terkait) perkara pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.
“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.
Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen.
KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.