Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 19:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah, berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti yang menunjukkan keterlibatan korporasi.
“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.
Budi enggan memerinci nama kantor yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen.
“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ucap Budi.
Baca: Mantan Dirut Taspen Didakwa Merugikan Negara Rp1 Triliun |