Kembangkan Korupsi di Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kembangkan Korupsi di Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 19:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah, berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti yang menunjukkan keterlibatan korporasi.

“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi enggan memerinci nama kantor yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di Taspen.

“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ucap Budi.
 

Baca: Mantan Dirut Taspen Didakwa Merugikan Negara Rp1 Triliun

KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.

“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” ujar Budi.

KPK juga sudah mengendus adanya pihak lain yang menerima aliran dana dalam kasus ini. Perkara ini masih bisa berkembang lagi.

“Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini,” ujar Budi.

Kasus utama atas dugaan investasi fiktif di Taspen ini sudah masuk tahap persidangan. Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) berstatus sebagai terdakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)