6 Kurir Selundupkan 33 Kg Sabu di Sumut, Ditangkap

Ketiga tersangka kurir sabu sebanyak 25 kilogram di Kabupaten Batu Bara Sumut.

6 Kurir Selundupkan 33 Kg Sabu di Sumut, Ditangkap

Media Indonesia • 22 February 2025 10:25

Medan: Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap sebanyak enam kurir narkoba jenis sabu. Sebanyak 33 kilogram (kg) sabu itu diduga diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut. 

"Barang bukti sabu sebanyak 33 kilogram dari pengungkapan dua kasus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Yemi Mandagi, di Medan, Jumat, 21 Februari 2025. 

Yemi menuturkan kasus pertama berasal dari Kabupaten Batu Bara. Petugas membekuk tiga kurir pembawa 25 kg sabu, yakni AM, 52; H alias Ulung, 45; dan E, 40, di Susun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. 

"Mereka berperan membawa sabu dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia," ungkap Yemi.

Dia mengungkap bahwa barang bukti sabu dikemas dengan bungkusan produk teh berbahan plastik kuning bermerek Guan Yin Wang, dengan masing-masing memiliki berat 1 kilogram. Selain itu, barang bukti lain yang disita yakni satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan.

Para pelaku diduga menyelundupkan barang haram itu melalui jalur laur, di perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat. Peran tersangka yakni H sebagai perantara dan yang merekrut E dan AM.

Kurir tersebut dijanjikan Rp100 juta jika berhasil membawa sabu tersbeut ke darat. Sebelu ditangkap, H telah menerima Rp8 juta dan digunakan Rp3,8 juta untuk operasional kapal, sedangkan sisanya dibagi kepada E, AM dan tekong kapal.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini," kata Yemi.

Polda Sumut sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga kurir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, kasus kedua yakni di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini diungkap seiring dengan penangkapan tiga orang terduga kurir pada Selasa, 16 Februari 2025, yakni N, 67; TF, 47; warga Sumut; dan A, 45, warga Aceh.

N dibekuk saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut. N membawa sabu dengan bungkusan produk teh bermerek Guan Yin Wang.

N membawa 8 bungkus seberat 1 kilogram per bungkus. Selain sabu, dalam kasus ini disita juga beberapa barang bukti lain berupa 1 unit sampan, 4 unit ponsel, 1 satu kantong tas biru, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

N mendapatkan barang tersebut dari tiga pria di tengah laut dan diminta membawa sabu ke daratan, sedangkan tersangka TF dan A akan menjemputnya. N dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika barang itu dapat dibawanya ke darat. Sebelum penangkapan, N sudah terlebih dulu mendapat uang sebesar Rp10 juta untuk biaya transportasi. 

"Kami masih memburu seorang laki-laki bernama Rinaldi yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan ini," tambah Yemi.

(MI/YP)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)