Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra

Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 09:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan kasus dugaan rasuah atas operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa segera diadili.

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.

Tessa mengatakan, penyelesaian berkas ini juga dilakukan untuk dua tersangka lainnya, yakni Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila. Berkas mereka sudah di tangan jaksa sejak Senin, 24 Maret 2025.

“(Diserahkan) dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Akadmisi Nilai Masalah Korupsi di Pertamina Tidak Melulu Mental Bobrok Koruptor


Jaksa tinggal menyusun berkas dakwaan tiga tersangka itu. Jika sudah rampung, segera diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, yang lokasinya ditentukan nanti.

KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang itu yakni Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)