Advokat Febri Diansyah. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 12:29
Jakarta: Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, permintaan keterangan untuknya sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR harus ditunda karena penyidiknya cuti.
“Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu dan sudah mengisi buku tamu juga. Kemudian ada informasi dari bagian Penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.
Menurut Febri, KPK masih memiliki penyidik lain hari ini. Namun, mereka memiliki pekerjaan lain, dan pemeriksaan diputuskan diundur sampai setelah lebaran.
“Maka jadwal pemeriksaan saya akan reschedule. Jadi dijadwal ulang, estimasinya ya mungkin setelah lebaran ya,” ujar Febri.
Febri belum mengetahui waktu pasti pemanggilan ulangnya. Menurut dia, KPK nanti akan menginformasikannya nanti.
“Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan,” ucap Febri.
Mantan juru bicara KPK ini mengaku tidak keberatan dengan penundaan pemeriksaan ini. Kehadirannya dipastikan sebagai bentuk kooperatif sebagai saksi kasus suap dalam PAW anggota DPR.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” kata Febri.
KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini. Rumah Djan sebelumnya pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.
Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan,
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.