Jawab Hasto Tak Rugikan Negara, KPK: Dia Suap dan Rintangi Penyidikan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok/Candra Yuri Nuralam

Jawab Hasto Tak Rugikan Negara, KPK: Dia Suap dan Rintangi Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 07:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak membuat negara merugi. Perkara politikus itu berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Ya, jadi untuk masyarakat ketahui, selain korupsi dalam hal merugikan negara, lalu suap dan beberapa jenis korupsi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Hasto sampai simpatisannya kerap menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasusnya. Tessa mengatakan, suap dan perintangan penyidikan memang tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilarang dalam undang-undang.

Dia menjelaskan, perintangan penyidikan merupakan tindakan yang membuat penyidik kesusahan menangani perkara. Hasto bukan sosok pertama yang dijerat dengan dugaan ini.

“Ya, perintangan penyidikan, lebih khususnya penyidikan dan di tingkat penyidikan penuntutan sampai dengan persidangan itu bisa kena,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku


Menurut Tessa, kasus Hasto bisa jadi peringatan untuk semua pihak. KPK berharap tidak ada lagi orang yang melanggar hukum hanya untuk membela tersangka kasus korupsi.

“Jadi ini menjadi awareness kita harapkan bagi masyarakat yang tahu dan ada pihak-pihak yang mencoba untuk membujuk atau mempengaruhi, tolong dong apa segala macam itu ya, ada ancaman pidananya di situ,” ujar Tessa.

Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)