Penangkapan residivis/Ilustrasi Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 15:55
Jakarta: Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar sekaligus residivis narkotika berinisial HK, 48. Dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis ekstasi hingga sabu.
"Kami berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir dan sabu seberat 28 gram," kata Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Edy menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dair informasi masyarakat. Bahwa, ada aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Baca: Kurir Ganja Ditangkap di Jakbar, Polisi: Selamatkan 10 Ribu Jiwa |