Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba dan Sita 1.360 Pil Ekstasi

Penangkapan residivis/Ilustrasi Medcom.id

Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba dan Sita 1.360 Pil Ekstasi

Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 15:55

Jakarta: Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar sekaligus residivis narkotika berinisial HK, 48. Dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis ekstasi hingga sabu.

"Kami berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir dan sabu seberat 28 gram," kata Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Edy menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dair informasi masyarakat. Bahwa, ada aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
 

Baca: Kurir Ganja Ditangkap di Jakbar, Polisi: Selamatkan 10 Ribu Jiwa

Polisi mendalami laporan dan menangkap pelaku di apartemen Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. Sekaligus, menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka HK adalah residivis. Ia sudah dua kali terjerat kasus tindak pidana narkotika.

"Tersangka merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama," ungkap Edy.

Polda Metro Jaya belum membeberkan lebih jauh terkait kasus ini. Polisi terus mendalami perkara itu.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)