Pria di Aceh Bunuh 5 Anggota Keluarganya karena Luka Lama

Pra rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang di Kabupaten Aceh Tenggara. Foto: Istimewa

Pria di Aceh Bunuh 5 Anggota Keluarganya karena Luka Lama

Fajri Fatmawati • 4 July 2025 17:01

Aceh Tenggara: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya. Pelaku, AS, 21, ternyata memiliki hubungan keluarga dengan para korban. Motif pembunuhan ini diduga kuat akibat dendam lama yang dipendam pelaku terhadap keluarga korban. 

Korban tewas dalam tragedi ini adalah FZ, 3; LA, 13; EL, 15; HD, 25; dan NB, 52. Mereka merupakan sepupu dan paman dari pelaku. Sementara itu, MT, 51, tetangga nenek pelaku, masih dalam kondisi kritis akibat luka serius yang dideritanya.

Berdasarkan hasil pra rekonstruksi, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjelaskan bahwa pelaku menyimpan dendam terhadap keluarga korban. Penyebabnya adalah konflik masa lalu di Kabupaten Bener Meriah, saat ayah pelaku pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban.

"Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengeklaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan," kata Yulhendri, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca: 

Buron 7 Bulan, Pembunuh Wanita di Kerinci Ditangkap di Malaysia


Dia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Pelaku merencanakan pembunuhan sebagai balas dendam atas penderitaan yang dialami keluarganya di masa lalu. "Ini adalah luka lama yang membusuk dalam diam, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Sebelumnya, AS sempat buron selama delapan hari sebelum akhirnya ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, pada Senin, 23 Juni 2025. Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang, pisau cutter, ketapel, dan perlengkapan bertahan hidup seperti botol berisi minyak tanah serta peralatan memasak. Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)