BNN RI dan Kementerian Kepolisian Republik Fiji menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama dalam memerangi peredaran narkotika. Dokumentasi/ istimewa
BNN RI dan Kepolisian Fiji Sepakat Memerangi Peredaran Narkotika
Deny Irwanto • 15 October 2025 05:25
Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Kementerian Kepolisian Republik Fiji menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama dalam upaya memperkuat kolaborasi bilateral di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan perjanjian ini merupakan wujud nyata solidaritas di kawasan Pasifik untuk menghadapi ancaman kejahatan narkotika lintas negara.
“Kerja sama ini menegaskan komitmen bersama Indonesia dan Fiji dalam menghadapi kejahatan narkoba yang bersifat transnasional dan terorganisir. Tidak ada satu negara pun yang dapat berjuang sendirian menghadapi ancaman ini," kata Suyudi dalam keterangan pers dikutip Selasa, 14 Oktober 2025.
| Baca: Polisi Bireuen Tangkap Pengedar saat Panen Ganja Dua Hektare
|
BNN menyatakan kesiapan mendukung Fiji dalam pendirian Badan Anti Narkotika dan Pusat Rehabilitasi Nasional, dengan berbagi pengalaman, pengetahuan, serta praktik terbaik yang telah diterapkan di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan Indonesia terhadap misi pembangunan keamanan dan perdamaian regional sesuai dengan kerangka MSG on Peace and Security Strategy yang diinisiasi oleh PBB.
Suyudi juga menyoroti perdagangan narkoba merupakan pasar gelap global yang kompleks. Hingga kini, tercatat lebih dari 1.386 jenis NPS (New Psychoactive Substances) dilaporkan secara global. Di Indonesia sendiri, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 1,73% atau sekitar 3,3 juta jiwa.
“Kerja sama bilateral ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan solidaritas di antara negara-negara kawasan Pasifik. Kami berkomitmen menjadikan kemitraan ini sebagai fondasi kokoh untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kawasan dari ancaman narkotika,” jelas Suyudi.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan, kedua pihak sepakat membentuk Kelompok Kerja Bilateral (Joint Working Group) yang akan bertemu secara berkala untuk merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi implementasi program kerja sama.
Kelompok ini akan berfokus pada langkah-langkah konkret yang mencakup pertukaran staf dan tenaga ahli; peningkatan profesionalisme petugas; penguatan sistem hukum dan etika dalam penegakan hukum narkotika.
“Visi kami sejalan dengan visi misi Asta Presiden Republik Indonesia: memperkuat diplomasi Indonesia yang berdaulat dan berkepribadian dalam memperjuangkan perdamaian serta keamanan regional,” ujar Suyudi.