Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di lahan 2 hektare di Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Foto: Istimewa
Aceh: Polres Bireuen, Aceh, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di lahan dua hektare. Satu pelaku berinisial BH, 52, ditangkap saat sedang memanen ganja. Satu orang lainnya kabur, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengatakan operasi ini berawal dari informasi masyarakat. Kala itu, kata dia, masyarakat curiga dengan aktivitas di lahan Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
“Saat tim tiba di ladang, terlihat dua orang sedang memanen ganja. Namun, dalam proses penyergapan, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan,” kata Tuschad, Senin, 13 Oktober 2025.
Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di lahan 2 hektare di Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Foto: Istimewa
Dalam penggerebekan, polisi menyita bukti ratusan ganja kering yang tersebar di pondok dan area penjemuran dengan berat mencapai 92 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 56 bal ganja yang siap diedarkan dengan total berat 62 kilogram.
"Setelah menangkap BH, tim gabungan kembali keesokan harinya untuk melakukan pemusnahan total terhadap ladang ganja seluas dua hektare tersebut. Sebanyak 4.200 batang tanaman ganja berhasil dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah disalahgunakan," ujar Tuschad.
Petugas melakukan penyisiran menyeluruh di sekitar lokasi guna memastikan tidak ada lagi sisa tanaman ganja. Pengungkapan kasus narkotika dalam rangka Operasi Antik Seulawah ini menegaskan komitmen Polres Bireuen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Mari bersama kita wujudkan Bireuen yang bersih dari narkoba,” pungkas Tuschad.