Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
KPK Dalami Total Uang Transaksi PML ke INHUTANI
Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 09:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi sekaligus Manager Accounting PT PML, SA, beberapa waktu lalu. SA diminta menjelaskan soal kasus dugaan suap pengelolaan hutan di kawasan INHUTANI V.
“Diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada INHUTANI,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci total uang yang diguyurkan PML ke INHUTANI V. Keterangan SA bakal dipakai untuk pendalaman perkara.
“Penyidik masih fokus untuk melengkapi pemberkasan penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Baca Juga:
Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Dalami Pemeriksaan Internal |
KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Uang itu didapat dalam bentuk mata uang rupiah dan Singapura.