KPK Tegaskan Keterlibatan Zahir Ali dalam Kasus Korupsi Lahan Tak Hilang

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Tegaskan Keterlibatan Zahir Ali dalam Kasus Korupsi Lahan Tak Hilang

Candra Yuri Nuralam • 7 April 2025 13:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hasil praperadilan yang diajukan mantan Pembalap Zahir Ali atas penetapan tersangka di kasus korupsi pengadaan lahan. Lembaga Antirasuah menegaskan keputusan pengadilan yang menerima gugatan Zahir tidak menghilangkan keterlibatan Zahir.

“Tidak masuk dari sisi materiil perkara, apakah yang bersangkutan ada keterlibatan atau tidak,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 April 2025.

Tessa mengatakan, praperadilan merupakan pengujian atas keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. KPK segera memperbaiki prosedur yang dilakukan untuk kembali menetapkan Zahir sebagai tersangka.

“Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan pihak tersangka, untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan dari sisi formal,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Batas Akhir Penyerahan LHKPN Pejabat Berakhir Pekan Ini


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata telah mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Zahir Ali. Dia sejatinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan yang diusut KPK.

“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Zahir) untuk sebagian,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 7 April 2025.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait Zahir dari KPK tidak sah. Karenanya, penetapan tersangka dinilai tidak sah, dan harus diulang.

Pengadilan juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Barang yang disita diminta dikembalikan ke Zahir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)