Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2025 13:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hasil praperadilan yang diajukan mantan Pembalap Zahir Ali atas penetapan tersangka di kasus korupsi pengadaan lahan. Lembaga Antirasuah menegaskan keputusan pengadilan yang menerima gugatan Zahir tidak menghilangkan keterlibatan Zahir.
“Tidak masuk dari sisi materiil perkara, apakah yang bersangkutan ada keterlibatan atau tidak,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 April 2025.
Tessa mengatakan, praperadilan merupakan pengujian atas keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. KPK segera memperbaiki prosedur yang dilakukan untuk kembali menetapkan Zahir sebagai tersangka.
“Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan pihak tersangka, untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan dari sisi formal,” ucap Tessa.
Baca juga:
Batas Akhir Penyerahan LHKPN Pejabat Berakhir Pekan Ini |