Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 15:21
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Dia menilai ada proses penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu, kata dia, berupa pengakuan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi saat diperiksa.
“Teman-teman media kan sudah lihat bagaimana persidangan peradilan minggu yang lalu. Bagaimana saudara, saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan,” ucap Johannes.
Selain itu, Tio juga merasa tidak memberikan keterangan dengan tenang berdasarkan fakta praperadilan. Sebab, kata Johannes, ada pengakuan eks anggota Bawaslu itu didatangi orang dan dijanjikan uang Rp2 miliar.
“Saudara Tio itu didatangi seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” ujar Johannes.
Baca juga:
Praperadilan Tak Halangi Penahanan Hasto |