Hasto Perintahkan Kusnadi Rusak Ponsel Berisi Informasi Soal Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Hasto Perintahkan Kusnadi Rusak Ponsel Berisi Informasi Soal Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 10:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perintah perusakan ponsel dari Sekjen PDI Perjuanga (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap stafnya, Kusnadi, sebelum diperiksa pada 6 Juni 2024. Padahal, handphone itu mau disita KPK.

"Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut jaksa, ponsel Kusnadi, berisikan informasi keberadaan buronan Harun Masiku. Namun, penuntut umum tidak memerinci data yang dicari oleh penyidik.

“Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi, yang berisikan informasi terkait Harun Masiku,” ucap jaksa.
 

Baca juga: Sidang Perdana, Hasto: Momentum yang Saya Tunggu Tiba

Fakta sidang ini masuk dalam dakwaan perintangan penyidikan Hasto. Dugaan ini masuk dalam dakwaan kesatu dalam perkaranya.

Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)