Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 13:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan status hukum tersebut tinggal menunggu waktu.

“Pada waktunya KPK tentu akan menyampaikan ya, pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Budi mengatakan penyidik masih mencari bukti dengan melakukan penggeledahan. Teranyar, Kantor Kemenag digeledah, dan sejumlah dokumen serta barang elektronik diambil penyidik.

Menurut Budi, penetapan status tersangka dipastikan akan dilakukan. Status hukum itu penting untuk pertanggungjawaban atas kasus korupsi yang tengah diusut ini.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” ucap Budi.

Baca: 

KPK Sebut Ada Pihak Haji Dapat Lonjakan Tambahan Kuota


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan akan diperiksa lagi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)