Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 13:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan status hukum tersebut tinggal menunggu waktu.
“Pada waktunya KPK tentu akan menyampaikan ya, pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Budi mengatakan penyidik masih mencari bukti dengan melakukan penggeledahan. Teranyar, Kantor Kemenag digeledah, dan sejumlah dokumen serta barang elektronik diambil penyidik.
Menurut Budi, penetapan status tersangka dipastikan akan dilakukan. Status hukum itu penting untuk pertanggungjawaban atas kasus korupsi yang tengah diusut ini.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” ucap Budi.
Baca:
KPK Sebut Ada Pihak Haji Dapat Lonjakan Tambahan Kuota |