Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi

Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membongkar kasus pertambangan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Dok. Istimewa

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi

Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 17:20

Jakarta: Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membongkar kasus pertambangan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang ilegal ini beroperasi sejak 2023.

Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan kasus ini terungkap sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, 16 Januari 2025. CV GARU beroperasi secara diam-diam di gudang tertutup di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan seperti yang ada terlihat di hadapan rekan-rekan yaitu yang pertama balok Timah sebanyak 207 batang," kata Donny dalam konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.

Donny mengatakan setiap batang logam beratnya 23-26 kg. Sehingga, timah yang disita dalam kasus ini seberat 5,81 ton. Selain itu, disita dua toples bening berisi pasir timah, dan alat SRF yang digunakan untuk mengukur kadar logam.

"Alat ini cukup mahal harganya, kurang lebih 800-an juta (rupiah), kemudian ada cetakan Timah yang nanti dipakai untuk mencetak timah itu jumlahnya ada 23. Ada seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga handphone," beber Donny.
 

Baca Juga: 

Komisi XII Soroti Vonis Bebas Penambang Emas Ilegal di Kalbar


Donny membeberkan pembongkaran kasus ini berawal saat menerima informasi ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok menggunakan sarana angkutan laut. Kemudian, sampai ke Tanjung Priok dan beredar informasi dibawa ke tempat pengolahan di sekitar Jakarta.

"Namun, ternyata hasil penyelidikan kami barang ini di bawah ke lokasi gudang seperti di TKP yang sudah saya jelaskan tadi, yaitu di kota Bekasi," ungkap Donny.

Penyidik langsung menyergap ke gudang di Bekasi berkomunikasi dengan penjaga gudang. Setelah dibongkar, ditemukan sejumlah barang bukti balok timah dan delapan orang. Mereka langsung diinterogasi.

"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," pungkas Donny.

Para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomot 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)