Komisi XII Soroti Vonis Bebas Penambang Emas Ilegal di Kalbar

Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi. Foto: Istimewa.

Komisi XII Soroti Vonis Bebas Penambang Emas Ilegal di Kalbar

Anggi Tondi Martaon • 4 February 2025 19:37

Jakarta: Komisi XII DPR menyoroti maraknya penambangan emas ilegal di Tanah Air. Bahkan, pelaku tambang emas ilegal asal Tiongkok di Kalimantan Barat (Kalbar) divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, nilai kerugian negara atas tambang ilegal tersebut cukup besar. Parahnya, pelaku yang semula hanya dituntut hukuman ringan justru mendapat vonis bebas dari majelis hakim.

"Di minggu-minggu ini ada banyak kejutan, ada juga vonis bebas pelaku penambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang nilainya cukup besar. Sudah dituntut ringan kemudian bebas," kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Bambang mencurigai adanya kongkalingkong dalam proses penyelidikan hingga vonis terhadap pelaku penambangan emas ilegal tesebut. Dia mengeklaim Komisi XII DPR menerima informasi bahwa pelaku dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.

"Kami mencurigai bahwa ini ada semacam konspirasi dari sisi tuntutan maupun dari sisi penyidikan sampai vonis, kami juga mendapat banyak laporan di kesekertariatan, ini terkait dugaan emas ilegal ini semakin marak di Kalimantan Barat, bahkan isunya di backup oleh aparat penegak hukum," ungkap dia.
 

Baca juga: 

WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan, KY Bentuk Tim Kaji Vonis Hakim


Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan Komis XII bakal mendalami dugaan tersebut melalui panitia kerja (panja). Bambang juga mendorong lembaga penegak hukum terjun langsung mengecek isu adanya 'pelindung' penambang ilegal di Kalbar.

"Dengan maraknya di Kalimantan Barat berarti memang ada potensi ke arah sana, dan kita Panja Ilegal Mining akan bersama Kementerian Lingkungan Hidup juga akan turun ke lapangan untuk meninjau lebih detailnya," sebut dia.

Selain itu, dia meminta penegak hukum tidak menganggap enteng ilegal mining. Menurut dia, vonis bebas pelaku penambangan ilegal di Kalbar mencederai tren positif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

"Intinya, vonis bebas ini satu hadiah kurang baik untuk pemerintah ke depan, kami berharap pemerintah serius terhadap kasus ilegal mining yang ada di Kalimantan Barat," ujar dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto. Dia mengatakan vonis bebas terhadap penambang ilegal di Kalbar harus menjadi perhatian serius pemerintah.

"Maraknya penambangan ilegal di Kalimantan Barat yang secara spesifik tadi besar sekali kerugian negara dan ternyata dengan vonis bebas, ini jelas kita tahu tanpa menuduh siapa pun tetapi dari hasil investigasi kami, laporan sementara bahwa ini di-back up aparat hukum yang memerlukan tindak lanjut," kata Sugeng.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan Komisi XII sangat concern terhadap kasus ilegal mining. Dia bahkan menyebut vonis bebas terhadap pelaku penambangan ilegal menodai kredibilitas penegakan hukum.

"Penambangan emas ilegal kurang lebih hampir Rp1 trilun kerugian negara dan itu masih divonis bebas, bayangkan itu, berapa kerugian negara, terlebih dari itu adalah kredibilitas penegakan hukum dipertanyakan. Itu juga kami sampaikan di depan Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) sehingga memerlukan perhatian yang serius," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan 937,7 kg perak. Kerugian negara mencapai negara Rp1,02 triliun.

Di pengadilan tingkat pertama itu, Hao divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Vonis terhadap Hao termaktub dalam Putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada 10 Oktober 2024.

Namun, PT Pontianak menerima permohonan banding Hao. Terdakwa divonis putusan bebas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)