Petinggi KSO Summarecon Serpong Diminta Jelaskan Gratifikasi ke Pejabat Pajak

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Petinggi KSO Summarecon Serpong Diminta Jelaskan Gratifikasi ke Pejabat Pajak

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 08:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi, yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv. Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin (SB) diperiksa penyidik, kemarin, 4 Maret 2025, terkait dana untuk kebutuhan fashion show anak Haniv.

“Saksi SB hadir, didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.

Total aliran dana belum dirinci. Informasi itu dicatat untuk pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

Aliran dana dalam kasus ini sejatinya mau diulik dengan memeriksa Direktur Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim (SH). Namun, dia mangkir.

“Saksi SH tak hadir,” ujar Tessa.
 

Baca: Pejabat Pajak M Haniv Minta Duit untuk Fashion Show Anaknya

Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)